Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mencakup: a. daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaan kementerian; b. informasi tentang Peraturan Perundang-Undangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. informasi tentang organisasi kementerian; d. informasi mengenai profil jumlah pegawai kementerian; e. alokasi anggaran kementerian; f. data statistik tentang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; g. Rencana Strategis kementerian; h. syarat-syarat perijinan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; i. informasi mengenai PPID kementerian; j. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh kementerian; k. informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id