Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mencakup:
a. daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaan kementerian;
b. informasi tentang Peraturan Perundang-Undangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
c. informasi tentang organisasi kementerian;
d. informasi mengenai profil jumlah pegawai kementerian;
e. alokasi anggaran kementerian;
f. data statistik tentang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
g. Rencana Strategis kementerian;
h. syarat-syarat perijinan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
i. informasi mengenai PPID kementerian;
j. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh kementerian;
k. informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Koreksi Anda
