Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mencakup informasi yang terkait:
a. mogok kerja buruh/pekerja secara nasional;
b. kecelakaan kerja yang membahayakan orang banyak.
Koreksi Anda
