Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mencakup informasi yang terkait: a. mogok kerja buruh/pekerja secara nasional; b. kecelakaan kerja yang membahayakan orang banyak.
Koreksi Anda