Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mencakup informasi:
a. profil kementerian;
b. program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup kementerian;
c. kinerja kementerian;
d. laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
e. ringkasan laporan akses informasi publik PPID kementerian;
f. Peraturan Perundang-Undangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Koreksi Anda
