Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mencakup informasi: a. profil kementerian; b. program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup kementerian; c. kinerja kementerian; d. laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; e. ringkasan laporan akses informasi publik PPID kementerian; f. Peraturan Perundang-Undangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Koreksi Anda