Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan di kementerian terdiri dari:
a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang diumumkan secara serta merta;
c. Informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
