Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan di kementerian terdiri dari: a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang diumumkan secara serta merta; c. Informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda