Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pelayanan informasi publik di kementerian, adalah: a. informasi diberikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan sederhana; b. pelayanan informasi dilaksanakan melalui satu pintu; c. penyajian informasi diberikan sesuai jenis dan format yang tersedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id