Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Prinsip pelayanan informasi publik di kementerian, adalah:
a. informasi diberikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan sederhana;
b. pelayanan informasi dilaksanakan melalui satu pintu;
c. penyajian informasi diberikan sesuai jenis dan format yang tersedia.
Koreksi Anda
