Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan informasi publik di kementerian adalah dalam rangka mewujudkan: a. komunikasi dua arah antara penyedia informasi dengan pemohon dan/atau pengguna informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pengintegrasian antara penyedia informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan PPID kementerian dalam pelayanan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kepada publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id