Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Tujuan pelayanan informasi publik di kementerian adalah dalam rangka mewujudkan:
a. komunikasi dua arah antara penyedia informasi dengan pemohon dan/atau pengguna informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. pengintegrasian antara penyedia informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan PPID kementerian dalam pelayanan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kepada publik.
Koreksi Anda
