Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik di kementerian berasaskan:
a. setiap informasi publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik;
b. informasi publik dikecualikan apabila bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensinya.
Koreksi Anda
