Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik di kementerian berasaskan: a. setiap informasi publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik; b. informasi publik dikecualikan apabila bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensinya.
Koreksi Anda