Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
(1) Mediator dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai kewenangan:
a. meminta para pihak untuk memberikan keterangan secara lisan dan tertulis;
b. meminta dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan perselisihan dari para pihak;
c. menghadirkan saksi atau saksi ahli dalam Mediasi apabila diperlukan;
d. meminta dokumen dan surat-surat yang diperlukan dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atau lembaga terkait; dan
e. menolak kuasa para pihak yang berselisih apabila tidak memiliki surat kuasa khusus.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mediator berwenang menolak para pihak dan/atau pemegang surat kuasa apabila ada indikasi menghambat proses Mediasi.
(3) Mediator sebelum melakukan proses Mediasi dapat mengundang para pihak yang berselisih untuk melakukan klarifikasi permasalahan atau Perselisihan Hubungan Industrial yang dihadapi para pihak.
(4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan/atau melengkapi data perselisihan dari para pihak yang hasilnya dituangkan dalam risalah klarifikasi.
Koreksi Anda
