Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
Mediator dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai kewajiban:
a. meminta kepada para pihak untuk berunding sebelum dilaksanakan proses Mediasi;
b. memanggil para pihak yang berselisih;
c. memimpin dan mengatur jalannya sidang Mediasi;
d. membantu para pihak membuat perjanjian bersama, apabila tercapai kesepakatan;
e. membuat anjuran secara tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan;
f. membuat risalah penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
g. menjaga kerahasiaan semua keterangan yang diperoleh;
h. membuat laporan hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
i. mencatat hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam buku registrasi Perselisihan Hubungan Industrial.
Koreksi Anda
