Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mediator dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai kewajiban: a. meminta kepada para pihak untuk berunding sebelum dilaksanakan proses Mediasi; b. memanggil para pihak yang berselisih; c. memimpin dan mengatur jalannya sidang Mediasi; d. membantu para pihak membuat perjanjian bersama, apabila tercapai kesepakatan; e. membuat anjuran secara tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan; f. membuat risalah penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; g. menjaga kerahasiaan semua keterangan yang diperoleh; h. membuat laporan hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan i. mencatat hasil penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam buku registrasi Perselisihan Hubungan Industrial.
Koreksi Anda