Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
Mediator bertugas untuk melakukan:
a. pembinaan hubungan industrial;
b. pengembangan hubungan industrial; dan
c. penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.
Koreksi Anda
