Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, Mediator dapat membentuk asosiasi. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda