Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
(1) Mediator dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangannya harus menggunakan pakaian dinas Mediator yang dilengkapi dengan atribut dan kartu pengenal.
(2) Kartu pengenal Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengadaan pakaian dinas dan atribut Mediator dilakukan secara terpusat dan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.
(4) Gambar pakaian dinas, atribut, dan kartu pengenal Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Gambar 1 sampai dengan Gambar 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
