Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap Mediator.
(2) Dalam hal Mediator tidak melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat memberikan teguran lisan dan teguran tertulis.
(3) Bentuk teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Format 19 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
