Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
Dokumen yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Mediator serta tata kerja Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, tercantum dalam Format 1 sampai dengan Format 18 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
