Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Mediator karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diajukan oleh Mediator yang bersangkutan kepada:
a. Direktur Jenderal untuk Mediator yang berkedudukan di Kementerian;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk Mediator yang berkedudukan di Provinsi;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Mediator yang berkedudukan di Kabupaten/Kota.
(2) Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan pengajuan pemberhentian Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a kepada Menteri.
(3) Pemberhentian Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diajukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian Mediator berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
