Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 harus sudah selesai dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pelimpahan penyelesaian perselisihan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat
(4).
Koreksi Anda
