Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anjuran tertulis Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), memuat: a. keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh; b. keterangan pengusaha; c. keterangan saksi/saksi ahli apabila ada; d. pendapat dan pertimbangan hukum; dan e. isi anjuran. (2) Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada Mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. (3) Dalam hal para pihak tidak memberikan jawaban secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menolak anjuran dan Mediator mencatat dalam buku registrasi perselisihan. (4) Dalam hal para pihak menyetujui anjuran dan menyatakan secara tertulis, maka Mediator membantu pembuatan perjanjian bersama secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran disetujui para pihak yang kemudian ditandatangani oleh para pihak dan Mediator sebagai saksi.
Koreksi Anda