Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mediator yang menjabat sebagai pejabat struktural bidang hubungan industrial dapat melaksanakan tugas sebagai Mediator. (2) Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengeluarkan dan menandatangani anjuran tertulis selaku Mediator.
Koreksi Anda