Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku selama yang bersangkutan bertugas di bidang hubungan industrial pada Direktorat Jenderal atau Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pindah tugas ke bidang lain, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Mediator dan surat keputusan pengangkatan dari Menteri tidak berlaku.
(3) Dalam hal Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali bertugas di bidang hubungan industrial, maka yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Mediator setelah mendapat pengangkatan kembali dari Menteri.
(4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
