Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
(1) Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat oleh Menteri.
(2) Pengangkatan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diusulkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk Mediator pada Kementerian;
b. Kepala Dinas Provinsi untuk Mediator pada Dinas Provinsi;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Usulan pengangkatan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
b. fotokopi surat keputusan penempatan atau penugasan pada unit kerja yang membidangi hubungan industrial;
c. fotokopi ijazah pendidikan Strata Satu (S1) yang dilegalisir;
d. fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan Mediator;
e. asli surat keterangan sehat dari dokter;
f. foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna biru; dan
g. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
