Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat oleh Menteri. (2) Pengangkatan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk Mediator pada Kementerian; b. Kepala Dinas Provinsi untuk Mediator pada Dinas Provinsi; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota. (3) Usulan pengangkatan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir; b. fotokopi surat keputusan penempatan atau penugasan pada unit kerja yang membidangi hubungan industrial; c. fotokopi ijazah pendidikan Strata Satu (S1) yang dilegalisir; d. fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan Mediator; e. asli surat keterangan sehat dari dokter; f. foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang warna biru; dan g. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda