Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Mediator, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
d. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
e. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1);
h. memiliki sertifikat kompetensi; dan
i. memiliki surat keputusan pengangkatan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh surat keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, harus memenuhi syarat:
a. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Mediator yang dibuktikan dengan sertifikat dari Kementerian; dan
b. telah melaksanakan tugas di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun atau ikut mendampingi dalam pembinaan dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial paling sedikit 10 (sepuluh) kasus.
(3) Persyaratan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dilaksanakan setelah pemberlakuan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Ketenagakerjaan Sub Sektor Hubungan Industrial ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
