Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL SERTA TATA KERJA MEDIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Mediator, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; d. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter; e. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; g. berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1); h. memiliki sertifikat kompetensi; dan i. memiliki surat keputusan pengangkatan dari Menteri. (2) Untuk memperoleh surat keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Mediator yang dibuktikan dengan sertifikat dari Kementerian; dan b. telah melaksanakan tugas di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun atau ikut mendampingi dalam pembinaan dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial paling sedikit 10 (sepuluh) kasus. (3) Persyaratan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan setelah pemberlakuan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Ketenagakerjaan Sub Sektor Hubungan Industrial ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda