Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
