Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing atau pencabutan SIPPTKI, Menteri dapat membentuk Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Inspektorat Jenderal.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Dirjen mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
(4) Dalam menjatuhkan sanksi administratif, Menteri atau Dirjen dapat mempertimbangkan saran atau pendapat dari pihak terkait lain.
Koreksi Anda
