Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
PPTKIS yang telah dijatuhi sanksi pencabutan SIPPTKI dapat mengajukan permohonan SIPPTKI baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan SIPPTKI dengan ketentuan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri ini dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
Koreksi Anda
