Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI, dalam hal:
a. menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di INDONESIA maupun di negara tujuan atau negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sesuai ketentuan Pasal 30 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
b. melakukan perekrutan tanpa memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai dengan perjanjian penempatan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
d. membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Bentuk Keputusan Menteri mengenai pencabutan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (1), menggunakan Format IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
