Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPTKIS telah selesai menjalani skorsing dan telah menyelesaikan kewajiban, PPTKIS harus melapor kepada Dirjen dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak masa skorsing berakhir.
(2) Dalam hal laporan PPTKIS dinilai telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan skorsing, maka Dirjen menerbitkan keputusan pencabutan skorsing terhadap PPTKIS yang bersangkutan.
(3) Bentuk Keputusan Dirjen mengenai skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), menggunakan Format III sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal laporan dinilai tidak sesuai dengan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan skorsing, maka Menteri mencabut SIPPTKI.
Koreksi Anda
