Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang dikenakan skorsing wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan calon TKI yang telah memiliki dokumen lengkap. (2) Selama dikenakan skorsing, PPTKIS dilarang melakukan rekrut atau kegiatan penempatan TKI sebagaimana diatur dalam keputusan skorsing. (3) Dalam hal PPTKIS yang sedang menjalani skorsing ternyata melakukan kegiatan penempatan yang seharusnya dilarang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut SIPPTKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id