Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi PPTKIS yang sedang menjalani masa skorsing, melakukan pelanggaran lain yang diancam sanksi yang sama, maka PPTKIS dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI. (2) Dalam hal PPTKIS mendapat 2 (dua) kali skorsing selama periode 12 (dua belas) bulan, maka Menteri mencabut SIPPTKI.
Koreksi Anda