Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam keputusan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen MENETAPKAN kewajiban yang harus dipenuhi PPTKIS selama menjalani skorsing.
(3) Dalam hal masa skorsing telah berakhir dan PPTKIS tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut SIPPTKI.
Koreksi Anda
