Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing, dalam hal PPTKIS:
a. tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak mencukupi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI sesuai ketentuan Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak menyampaikan secara lengkap dan benar informasi yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan kepada calon TKI sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
d. tidak melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
e. tidak melakukan pengurusan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
f. tidak mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan, sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
g. menempatkan TKI tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 72 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
h. tidak mengurus TKI yang meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004;
i. tidak memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan sesuai ketentuan Pasal 82 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Bentuk Keputusan Dirjen mengenai skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), menggunakan Format II sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
