Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dalam hal PPTKIS: a. tidak membentuk Perwakilan di negara TKI ditempatkan sesuai ketentuan Pasal 20 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; b. tidak melaporkan setiap keberangkatan calon TKI kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; c. tidak melaporkan kedatangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004; d. tidak melaporkan kepulangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Dalam hal PPTKIS tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain di luar kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen menjatuhkan skorsing. (4) Bentuk Surat Peringatan Tertulis, menggunakan Format I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda