Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai dokumen hukum.
4. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan yang mengkoordinasikan pengelolaan JDIH.
5. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah unit kerja di lingkungan Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan yang membidangi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta unit kerja lain yang menangani pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
6. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen
hukum.
7. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.