Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pemandu nyanyi/karaoke diterbitkan oleh Dirjen atau Direktur untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
