Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian kelayakan RPTKA di KEK dan KPBPB telah memenuhi persyaratan, pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda