Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan RPTKA di KEK dan KPBPB, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada pejabat yang ditunjuk di KEK dan KPBPB dengan melampirkan atau mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
