Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan RPTKA di KEK dan KPBPB, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada pejabat yang ditunjuk di KEK dan KPBPB dengan melampirkan atau mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Pasal.id