Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf g dan huruf h diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
