Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk:
a. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain
produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
b. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
c. memberikan ceramah;
d. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
e. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
f. TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
g. pekerjaan yang sekali selesai;
h. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
Koreksi Anda
