Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memuat:
a. alasan penggunaan TKA;
b. jabatan dan/atau kedudukan TKA;
c. lokasi kerja TKA;
d. upah/gaji TKA;
e. jumlah TKA;
f. jangka waktu penggunaan TKA;
g. jumlah TKI yang ditunjuk sebagai TKI pendamping; dan
h. jumlah TKI yang dipekerjakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku untuk:
a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas;
b. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak;
c. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara;
d. TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda
