Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh:
a. Dirjen untuk pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih;
b. Direktur untuk pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 50 (lima puluh) orang.
Koreksi Anda
