Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan RPTKA lintas provinsi diajukan oleh pemberi kerja TKA secara online kepada Dirjen atau Direktur. (2) Permohonan perpanjangan RPTKA yang tidak mengandung perubahan dalam 1 (satu) wilayah provinsi diajukan oleh pemberi kerja TKA secara tertulis atau online kepada Kepala Dinas Provinsi. (3) Permohonan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan atau mengunggah: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah diisi; c. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; d. bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1981; e. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihan; f. keputusan RPTKA yang masih berlaku; g. IMTA yang masih berlaku; h. bukti pembayaran DKP-TKA atau retribusi perpanjangan IMTA; i. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya RPTKA berakhir. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas. (6) Bentuk laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tercantum dalam Formulir 6 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda