Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA yang memperkerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja TKA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas;
b. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak;
c. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara;
d. TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda
