Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA. 2. Tenaga Kerja INDONESIA Pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping, adalah tenaga kerja warga yang ditunjuk sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. 3. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut pemberi kerja TKA, adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA, adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 5. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. 6. Sistem Online Pelayanan TKA yang selanjutnya disebut online adalah aplikasi berbasis web yang dipergunakan oleh pemberi kerja TKA untuk mengajukan permohonan RPTKA sampai dengan diterbitkannya IMTA melalui 1 (satu) akun pemberi kerja TKA. 7. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKP- TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA. 8. Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak adalah pekerjaan yang memerlukan penanganan segera dan apabila tidak ditangani secara langsung dapat mengakibatkan kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. 9. Pekerjaan Bersifat Sementara adalah pekerjaan yang bersifat sewaktu- waktu atau dapat diselesaikan dalam jangka waktu singkat. 10. Usaha Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di INDONESIA, baik yang mendatangkan maupun memulangkan TKA di bidang seni dan olah raga yang bersifat sementara. 11. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu. 12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. 13. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan izin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 15. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen, adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. 16. Direktur adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 17. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. 18. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Koreksi Anda