Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan pendataan dan koordinasi bagi kepulangan TKI secara mandiri dilarang untuk dipungut biaya.
Koreksi Anda