Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL
Teks Saat Ini
Pelayanan pendataan dan koordinasi bagi kepulangan TKI secara mandiri dilarang untuk dipungut biaya.
Koreksi Anda
