Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL
Teks Saat Ini
Petugas BNP2TKI setelah melakukan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan keselamatan TKI sampai ke daerah asal.
Koreksi Anda
