Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKI yang pulang secara mandiri setelah tiba di debarkasi wajib melaporkan kepulangannya kepada petugas yang ditunjuk oleh BNP2TKI untuk dilakukan pendataan. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui identitas TKI dan identitas PPTKIS bagi TKI yang ditempatkan pada pengguna perseorangan.
Koreksi Anda