Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal TKI bekerja pada pengguna perseorangan maka PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI di negara penempatan untuk memfasilitasi kepulangan TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Pasal.id