Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL
Teks Saat Ini
Dalam hal TKI bekerja pada pengguna perseorangan maka PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI di negara penempatan untuk memfasilitasi kepulangan TKI.
Koreksi Anda
