Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap TKI yang akan pulang secara mandiri ke daerah asal wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan.
(2) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan melalui pengguna atau mitra usaha ke Perwakilan RI di negara penempatan.
(3) Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada TKI yang akan pulang secara mandiri.
Koreksi Anda
