Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TKI dapat pulang secara mandiri ke daerah asal apabila telah memiliki kemampuan mengurus dirinya sendiri, meliputi: a. pengurusan dokumen kepulangan; b. secara fisik dan mental dapat pulang tanpa bantuan pihak lain; c. mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri serta barang bawaannya.
Koreksi Anda