Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TATA CARA KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA DARI NEGARA PENEMPATAN SECARA MANDIRI KE DAERAH ASAL
Teks Saat Ini
TKI dapat pulang secara mandiri ke daerah asal apabila telah memiliki kemampuan mengurus dirinya sendiri, meliputi:
a. pengurusan dokumen kepulangan;
b. secara fisik dan mental dapat pulang tanpa bantuan pihak lain;
c. mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri serta barang bawaannya.
Koreksi Anda
