Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama International Organization for Migration selanjutnya disebut IOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e merupakan kerja sama yang menangani perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain.
(2) Kerja sama IOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan kebijakan dan program yang merupakan kepentingan penduduk termasuk pekerja migran, memberikan
perlindungan yang efektif serta pemenuhan hak-hak pekerja migran dan keluarganya.
(3) Kerja sama IOM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. Forum, workshop, seminar (Colombo Process, Global Forum on Migration Development, Abu Dhabi Dialogue); dan
b. Kerja sama program dan teknis.
(4) Susunan delegasi forum IOM ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
Koreksi Anda
