Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) INDONESIA Malaysia Thailand - Growth Triangle (IMT-GT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e merupakan kerja sama ekonomi subregional di wilayah perbatasan negara INDONESIA, Malaysia, dan Thailand.
(2) IMT-GT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi di wilayah perbatasan 3 (tiga) negara tersebut.
(3) Struktur kerja sama IMT-GT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. Working Group on Human Resources Development (Working Group on HRD);
b. Working Group on Trade and Investment;
c. Working Group on Tourism;
d. Working Group on Infrastructure;
e. Working Group on Halal Food and Services.
(4) Agenda ketenagakerjaan dibahas dalam Working Group on HRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Susunan delegasi IMT-GT ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal selaku focal point.
Koreksi Anda
